Warga membawa anaknya berkunjung ke mal Senayan City, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Tarif Sewa Mal di Jakarta Rp575.000 per m2, Tahun Depan Diprediksi Bakal Naik

  • JAKARTA -  Tarif sewa dan biaya pemeliharaan mal diprediksi bakal mengalami penyesuaian pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan perbaikan ekonomi di Indon
Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA -  Tarif sewa dan biaya pemeliharaan mal diprediksi bakal mengalami penyesuaian pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan perbaikan ekonomi di Indonesia yang mulai membaik.

“Dari awal 2021 sampai dengan saat ini, tarif sewa dan biaya pemeliharaan mal cenderung stabil,” mengutip Peneliti Colliers Ferry Salanto dalam paparan hasil riset, Jumat, 8 Oktober 2021.

Disebutkan, pada kuartal III-2021, tarif sewa mal yang ditawarkan oleh pengembang rata-rata di kisaran Rp575.000 per m2 di Jakarta. Sementara itu, rentang harga Rp375.000 - Rp400.000 per m2 ditetapkan di Bodetabek.

Apabila menilik tarif sewa mal terendah berdasarkan wilayah, Jakarta Pusat menempati urutan pertama, yakni Rp200.000 - Rp400.000 per m2. Sebaliknya, wilayah Central Business District (CBD) tetap memiliki tarif sewa tertinggi, angkanya bisa sampai Rp800.000 per m2.

Adapun skema bagi hasil atau revenue sharing dinilai masih menjadi opsi pembayaran yang banyak ditawarkan oleh para pengelola pusat perbelanjaan.

Sebagai informasi, kendati tarif sewa mal stabil, tingkat  hunian  mal di Jakarta  mengalami penurunan sebesar 0,8% menjadi 71,2% pada kuartal III-2021. Begitu pun di wilayah Bodetabek, penurunan yang dialami sebesar 1,6% menjadi 70.2% pada periode ini.

Dalam hal ini, tingkat hunian mal di wilayah Central Business District (CBD) masih menjadi yang tertinggi, yakni 76.1%. Sebaliknya, mal di Jakarta Pusat alias di luar CBD mencatat rata-rata tingkat hunian terendah, yakni sebesar 58.5%.

Ferry pun menyebut, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pembukaan gerai dari para penyewa baru di sejumlah mal. Menurutnya, ini akan menjadi magnet baru untuk meningkatkan kunjungan ke mal.

Selain itu, uji coba aturan baru pada PPKM Level 3 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta, telah memperbolehkan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Artinya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk ke mal. Kelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan di mal.