Ilustrasi Rapid Antigen
Nasional

Tarif Tes PCR Resmi Turun 45 Persen, Ini Rincian Harga untuk Jawa dan Luar Jawa

  • Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%. Penetapan harga ini berbeda untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan evaluasi penetapan tarif PCR terbaru ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sepekan terakhir setelah Presiden Joko Widodo meminta menurunkan tarif PCR.

Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan ketentuan baru tersebut, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," katanya.

Namun, kata  dia, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Dia pun menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 pada 13 Agustus 2021.

Dalam surat itu, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," katanya.*