Tarif Tes PCR Resmi Turun! Inilah Harga Terbarunya
- Kemenkes menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan RT-PCR mulai berlaku 27 Oktober 2021.
Gaya Hidup
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan RT-PCR. Tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan keputusan ini ditetapkan setelah melakukan evaluasi berkaitan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga tes PCR ini juga berdasarkan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen seperti komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis, 28 Oktober 2021.
- 9 Peristiwa Sejarah Aneh yang Benar-Benar Terjadi
- Drone Bayraktar TB2 Ukraina Hancurkan Korban Pertama
- Kekhawatiran Mengenai HAM Menandai 100 Hari Jelang Olimpiade Musim Dingin di Beijing
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021.
Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, jika ada Lab yang nekat memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
RT-PCR sendiri sudah digunakan sebagai standar emas pengujian SARS-CoV-2 yang memerlukan tes kit untuk mengambil sampel swab dari rongga nasofaring (rongga hidung) dan cairan reagen untuk mengisolasi potongan kode genetik yang dimiliki virus yang diuji.
Meski begitu, metode ini ternyata masih bisa mengalami human error, false positive, maupun false negative. RT-PCR mempunyai keuntungan yakni ia merupakan metode yang menurut WHO paling akurat dalam menguji virus COVID-19.
- Tidak hanya Aplikasi PeduliLindungi, Mulai 26 Oktober Beli Tiket KAI Wajib Pakai NIK
- Bebas Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa Harus Ke Kantor Samsat
- Letusan Bawah Laut Terbesar di Dunia Melahirkan Gunung Berapi Seukuran Gedung Pencakar Langit
Selain faktor manusia, integritas sampel juga dipengaruhi oleh waktu pengambilan sampel, dari mana sampel diambil, serta penanganan sampel saat ditransfer ke laboratorium. Pemilihan reagen dan protokol analisis sangat mempengaruhi akurasi tes RT-PCR ini, walaupun secara teori akurasi metode ini adalah 100%.
Meskipun akurasinya sangat tinggi, salah satu kekurangan metode tes PCR adalah limit deteksinya. Apabila jumlah partikel virus terlampau kecil, maka PCR akan memberikan hasil negatif.