Tarif Tol Japek-Elevated Integrasi Naik Rp5.000-Rp10.000
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I. Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat sosialisasi rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated memastikan hal tersebut. “Untuk […]
Nasional
JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur saat sosialisasi rencana pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Japek II Elevated memastikan hal tersebut.
“Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated. Jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000,” ujarnya dilansir Antara, Rabu, 11 November 2020.
Berdasarkan data dari Jasa Marga, selain gol I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan. Pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.
Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.
Namun demikian, karena badan usaha yang melaksanakan pembangunan pengoperasian Japek II Elevated secara legal berbeda dengan Japek, maka Menteri PUPR menerbitkan SK integrasi.
SK integrasi ini mengkaji kembali tarif Japek II Elevated yang ditetapkan saat pelelangan.
Dalam pelelangan, tarif Japek II Elevated ditetapkan sebesar Rp42.500. Sementara, tarif Tol Japek dari ujung ke ujung sepanjang 70 km hanya sebesar Rp15.000 atau termurah saat ini.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja berharap tarif integrasi Tol Japek dan Japek II Elevated ini bisa diberlakukan sebelum ulang tahun pertama pengoperasian Japek Elevated tanpa tarif. (SKO)