Tarif Tol Semarang-Solo Naik Mulai Hari Ini, Intip Rinciannya
- Kebijakan tersebut diklaim untuk memastikan iklim investasi jalan tol serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor.
Nasional
JAKARTA—Tarif tol Semarang-Solo resmi naik mulai hari Senin, 27 November 2023. Kebijakan tersebut diklaim untuk memastikan iklim investasi jalan tol serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor.
PT Trans Marga Jawa Tengah (Jateng) selaku pengelola tol menerangkan penyesuaian tarif tersebut disepakati dalam evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun. Besaran kenaikan tarif untuk jarak terjauh bervariasi sesuai golongan kendaraan.
Direktur Utama Trans Marga Jateng Prajudi mengatakan kendaraan golongan I mengalami kenaikan Rp17.000. “Tarif kendaraan golongan I dari Semarang-Solo yang sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp92.000,” ujar Prajudi dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 November 2023.
- JETP dan ETM sebagai Inisiatif Finansial dalam Transisi Energi Berkelanjutan
- Fokus Kilang Pertamina Internasional (KPI) selama Masa Transisi Energi Berkelanjutan
- Sistem Keuangan 6 Desa di Bali Telah Terintegrasi BPD Setempat
Pihaknya mengatakan kenaikan terbesar berada di kendaraan golongan IV-VI dengan kenaikan Rp34.500. Jika dihitung secara keseluruhan, kenaikan untuk perjalanan Semarang hingga Surabaya untuk kendaraan golongan I sekitar 23%.
Menurut Prajudi, penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar. Di sisi lain, pihaknya bertekad terus meningkatkan kualitas jalan tol. “Melalui pemeliharaan sarana hingga pembersihan ruang milik jalan,” ujarnya.
Selain itu, pengelola siap terus mengembangkan fasilitas dalam tol. Prajudi menyebut pemasangan sarana pengaman hingga penertiban kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi selama ini terbukti mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 23% dibanding tahun lalu.
Berikut daftar Tarif Tol Semarang-Solo terbaru:
- Golongan I: dari Rp75.000 menjadi Rp92.000
- Golongan II-III: dari Rp112.500 menjadi Rp138.500
- Golongan IV-V: dari Rp150.000 menjadi Rp184.500