<p>PLTP Geo Dipa Energi. / Geodipa.co.id</p>
Industri

Tarik Investor, Pemerintah Subsidi Eksplorasi Panas Bumi di Sukabumi

  • JAKARTA – Demi menarik investor, pemerintah siap menindaklanjuti upaya government drilling, untuk mengurangi risiko eksplorasi panas bumi di wilayah Cisolok-Cisukarame, Sukabumi. Dengan skema ini, pemerintah berharap investor akan lebih tertarik datang, sebab, faktor risiko sudah diambil alih pemerintah, sehingga mampu menurunkan harga jual listrik dari panas bumi. “Risiko pengembangan panas bumi di hulu yang selama […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Demi menarik investor, pemerintah siap menindaklanjuti upaya government drilling, untuk mengurangi risiko eksplorasi panas bumi di wilayah Cisolok-Cisukarame, Sukabumi.

Dengan skema ini, pemerintah berharap investor akan lebih tertarik datang, sebab, faktor risiko sudah diambil alih pemerintah, sehingga mampu menurunkan harga jual listrik dari panas bumi.

“Risiko pengembangan panas bumi di hulu yang selama ini ditanggung investor, kini menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman Sinulingga, Jumat 14 Agustus 2020.

Dalam realisasinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan infrastruktur dan perizinan pengeboran eksplorasi WKP Cisolok Cisukarame yang rencananya bakal dimulai pada pertengahan 2021.

Harapannya, proyek ini memiliki multilayer effect bagi pemerintah daerah, masyarakat serta stakeholder terkait.

Atas rencana tersebut, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyambut positif pengembangan panas bumi sehingga Sukabumi memiliki tambahan pasokan sumber energi di masa depan. Untuk itu, pihak Pemerintah Daerah Sukabumi menyatakan siap mendukung semua perizinan terkait hal ini.

“Percepatan pengembangan panas bumi bisa ikut mengembangkan wilayah pesisir selatan Kabupaten Sukabumi,” tambah Marwan.

Sebagai informasi, WKP Cisolok Cisukarame meliputi wilayah 15.580 hektar. Adapun, tata guna lahan yang berkembang adalah hutan Lindung, perkebunan (PTPN VIII), hutan produksi terbatas dan area penggunaan lain.