Tarik Komisi 30 Persen dari Pengembang Aplikasi, Apple Digugat ke Pengadilan Inggris
- Gugatan dilayangkan karena pengenaan biaya aplikasi oleh App Store, menyoroti kekhawatiran para pengembang mengenai kebijakan komisi Apple yang dinilai merugikan.
Dunia
LONDON - Puluhan pengembang aplikasi di Inggris melayangkan gugatan class action senilai US$1 miliar atau Sekitar Rp15 triliun (kurs Rp15.000) terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple Inc. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris.
Gugatan dilayangkan karena pengenaan biaya aplikasi oleh App Store, menyoroti kekhawatiran para pengembang mengenai kebijakan komisi Apple yang dinilai merugikan.
App Store, platform peyedia aplikasi milik Apple, telah menarik pusat perhatian sejak lama terkait penetapan biaya komisi yang dibebankan kepada pembuat aplikasi. Para pengembang merasa bahwa tarif komisi sebesar 15% hingga 30% untuk aplikasi mereka sangat memberatkan dan dapat mengurangi keuntungan pengembang secara signifikan.
Gugatan class action ini diajukan oleh seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan, University of East Anglia, Sean Ennis , Mewakili lebih dari 1.500 pengembang aplikasi yang merasa dirugikan oleh biaya yang dibebankan oleh Apple. Ennis didukung oleh firma hukum Geradin Partners dalam upayanya untuk membawa masalah ini ke pengadilan.
- Angka Inflasi Malang Tertinggi di Jawa Timur, Ini Sebabnya
- Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan Transportasi, Menteri Perhubungan Temui EU-ABC
- HPE Seluruh Produk Tambang Kena Bea Keluar Alami Kenaikan
Ennis mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan oleh Apple di App Store dianggap berlebihan. Para penggugat menilai bahwa kebijakan komisi ini merupakan bentuk penetapan harga yang merugikan para pengembang dan juga dapat berdampak negatif pada konsumen. "Tagihan Apple kepada pengembang aplikasi berlebihan dan hanya mungkin terjadi karena monopoli distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad," kata Ennis, dilansir CNN Internasional, kamis, 3 agustus 2023.
Disisi lain, Apple menilai kebijakan komisinya merupakan langkah yang tepat. Apple juga berpendapat bahwa App Store membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar global dengan lebih luas dan menjangkau pelanggan di 175 negara di seluruh dunia. Gugatan ini menambah tekanan pada Apple dan juga menarik perhatian pemangku kebijakan antimonopoli di berbagai negara yang juga tengah menyelidiki praktek bisnis perusahaan tersebut.
Isu persaingan dan monopoli dalam ekosistem aplikasi di platform Apple semakin mendapatkan sorotan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di industri teknologi. Perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini akan akan menarik perhatian besar komunitas pengembang aplikasi dan konsumen di seluruh dunia.