Tarik Ulur Penerapan Kenaikan PPN di 2025
- Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Namun penolakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, membuat pemerintah menghitung ulang rencana penerapan kenaikan tersebut tahun depan.
Makroekonomi
JAKARTA—Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan itu telah dimasukkan dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun penolakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, membuat pemerintah menghitung ulang rencana penerapan kenaikan tersebut tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pemerintah terus mengkaji kebijakan soal kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.
Menurut Suryo, pemerintah ikut memantau perkembangan terkini untuk menyikapi hal tersebut. “Kajian terus dijalankan, transisi pemerintah juga akan terjadi. Jadi kami masih menunggu,” ujar Suryo dalam Raker dengan Komisi XI DPR di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Maret 2024.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12% tahun depan. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12% akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025
Dampak itu, imbuhnya, terutama akan menyentuh kelas menengah yang pendapatannya berkisar Rp4 juta - Rp5 juta per bulan. Menurutnya, kenaikan pajak perlu dilakukan menyesuaikan kondisi masyarakat. “Ini perlu dikaji lagi. Timing-nya pun kalau mau naik perlu menunggu suku bunga turun,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Eddy menyebut kelas menengah saat ini tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk menanggulangi dampak kenaikan inflasi. Padahal, kalangan tersebut punya peran penting dalam mendorong perekonomian.
Pihaknya khawatir kelompok menengah akan terlempar menuju kelompok rentan miskin atau miskin jika tidak ada perhatian. “Kami minta kenaikan PPN 12% dikaji kembali,” tegas Eddy.
Fatsun Politik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan tarif PPN 12% tetap akan mengikuti peraturan dan etika politik yang santun. Oleh karena itu, Sri menyebut kenaikan tarif PPN akan menjadi keputusan pemerintahan baru.
“PPN 12% itu sesuai fatsun politiknya saja. Undang-undang harmonisasi perpajakan yang dibahas kita semua [sudah] setuju. Namun kita juga harus menghormati pemerintahan baru, “ ujar Sri Mulyani.
Dia menerangkan pemerintahan baru nantinya juga akan ada pembahasan mengenai target penerimaan pajak. “Jadi kalau targetnya penerimaan masih pakai PPN 11%, nanti disesuaikan targetnya dengan UU HPP.”
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan baru.
Airlangga membeberkan tarif PP dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. “Penyesuaian aturan tergantung kebijakan pemerintahan selanjutnya,” ujar Airlangga.