Tarik-Ulur Skema Power Wheeling dalam Penyediaan Listrik, Ini Kata Menteri ESDM
- Skema power wheeling adalah mekanisme yang memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu topik yang tak kunjung rampung dibahas adalah penyediaan listrik dengan skema power wheeling.
Skema power wheeling adalah mekanisme yang memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan mengungkapkan skema ini tercantum dalam RUU EBET Pasal 29A dan 47A, yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan pasokan energi baru terbarukan.
"Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access," katanya dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI pada Senin, 20 November 2023.
- InJourney Catatkan Pertumbuhan EBITDA Kuartal III 2023 Mencapai 120 Persen
- BI Proyeksikan Permintaan Kredit Perbankan Oktober 2023 Tetap Tumbuh Positif
- Pakar UGM Ungkap Fakta Nyamuk Wolbachia, Solusi Efektif Tekan Kasus DBD
- Agus Subiyanto Ditetapkan Panglima TNI Besok Pagi
Lebih lanjut kata Arifin, untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.
Nantinya, jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, maka dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau PJBL dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
Namun, dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, penerapan power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merugikan negara.
Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%.
Selain itu, Fahmy mengatakan, power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya, dapat membengkakan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian," ujarnya dilansir pada Rabu, 25 Januari 2023.