Ilustrasi Tax Amnesty Jilid II tahun 2022.
Nasional

Tax Amnesty II Himpun Harta Bersih Rp11,54 Triliun per 9 Februari

  • DJP mencatat jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Tax Amnesty Jilid II hingga 9 Februari 2022 mencapai Rp11,54 triliun.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga 9 Februari 2022 mencapai Rp11,54 triliun. 

Jumlah harta bersih tersebut berasal dari laporan 11.479 Wajib Pajak (WP) dan 12.653 Surat Keterangan (Suket).

Harta bersih Tax Amnesty II yang terkumpul terdiri dari harta deklarasi Dalam Negeri (DN) dan repatriasi yang terkumpul mencapai Rp9,91 triliun. 

Sementara, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) naik menjadi sebesar Rp812,3 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp817,86 miliar. 

DJP juga mencatat, nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final yang terkumpul sampai dengan saat ini mencapai Rp1,22 triliun.

Program Tax Amnesty II dimulai pada 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk mengungkapkan kekayaannya.

Ada dua kebijakan bagi WP menurut ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perjakan (UU HPP) yang memayungi Tax Amnesty II tahun ini. 

Pertama, kebijakan untuk WP orang pribadi dan badan yang sudah pernah menjadi peserta Amnesti Pajak, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Tarif PPh final yang ditetapkan pada kebijakan pertama adalah dalam rentang 6% sampai 11% dengan tiga kategori, yaitu tarif PPh Final 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kemudian, tarif PPh Final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan. Kemudian, 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kedua, kebijakan ditujukan untuk WP orang pribadi yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Dalam program Tax Amnesty kali ini, DJP menyediakan layanan online untuk mengungkap kekayaan bagi WP. Akses pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran di link https://pajak.go.id/pps selama 24 jam dalam tujuh hari.