<p>Presiden Joko Widodo saat sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty / Dok. BPMI Setpres</p>
Nasional

Tax Amnesty II Jalan Hampir 2 Bulan, Dirjen Pajak Raup Harta Bersih Rp20,57 Triliun

  • Dirjen Pajak berhasil mengumpulkan harta bersih dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp20,57 triliun hingga 25 Februari 2022.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan harta bersih dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp20,57 triliun.

Jumlah kekayaan tersebut diperoleh hingga 25 Februari 2022 pukul 08.00 WIB yang berasal dari laporan 17.103 Wajib Pajak (WP) dan 19.093 Surat Keterangan (Suket).

Dilansir dari laman resmi PPS Dirjen Pajak, total harta bersih Tax Amnesty II yang terkumpul jelang akhir bulan ini terdiri dari harta deklarasi Dalam Negeri (DN) dan repatriasi yang mencapai Rp18,04 triliun.

Sementara itu, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) naik menjadi sebesar Rp1,24 triliun, dan harta di luar negeri sebesar Rp1,29 triliun.

Dirjen Pajak juga mencatat, nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berhasil didapatkan sejak program Tax Amnesty II bergulir pada 1 Januari 2022 sudah mencapai Rp2,13 triliun per 25 Februari 2022.

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa program Tax Amnesty II akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Program ini memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk mengungkapkan kekayaannya.

Program pengampunan pajak ini telah ditetapkan melalui PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Ada dua kebijakan bagi WP menurut ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perjakan (UU HPP) yang memayungi Tax Amnesty II tahun ini.

Pertama, kebijakan untuk WP orang pribadi dan badan yang sudah pernah menjadi peserta Amnesti Pajak, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Tarif PPh final yang ditetapkan pada kebijakan pertama adalah dalam rentang 6% sampai 11% dengan tiga kategori, yaitu tarif PPh Final 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kemudian, tarif PPh Final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kemudian, 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kedua, kebijakan ditujukan untuk WP orang pribadi yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak taat dalam program Tax Amnesty Jilid II.

Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (WP Badan), 30% (WP OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak Tahun 2016).

Sementara itu, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%  (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 2020.

Dalam program Tax Amnesty kali ini, DJP menyediakan layanan online yang mudah untuk mengungkap kekayaan bagi WP.