Tax Amnesty II Ungkap Harta Wajib Pajak Senilai Rp5,46 Triliun dalam 3 Pekan
- Sebanyak 7.141 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan harta kekayaan dalam tax amnesty jilid II.
Nasional
JAKARTA – Jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp5,46 triliun sampai dengan Senin, 24 Januari atau selama tiga pekan pertama 2022.
Melansir data PPS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp334,8 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
DJP mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkap kekayaannya sebanyak 7.141 WP dan terdapat 7.795 Surat Keterangan (Suket) dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp591,87 miliar.
- Ini Desain Rumah yang Bakal Jadi Tren dan Banyak Dicari Tahun 2022
- BRI Ventures Gandeng Tokocrypto Luncurkan Blockchain Akselerator
- Mulai Konstruksi, Proyek Smelter Amman Mineral Ditargetkan Selesai 2023
Dalam program Tax Amnesty kali ini, DJP menyediakan layanan online untuk mengungkap kekayaan bagi WP. Akses pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran di link https://pajak.go.id/pps selama 24 jam dalam tujuh hari.
Aset yang dideklarasikan dalam program ini adalah kekayaan per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 dan kekayaan yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2020.
Ada enam langkah yang sangat mudah untuk akses ke program PPS, yaitu log in ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.
DJP juga akan mengirimkan email blast tentang Tax Amnesty Jilid II yang ditandatangani oleh Dirjenl Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.
Selain itu, DJP juga akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.