Tax Amnesty Jilid II Kumpulkan Harta Bersih Rp5,25 Triliun dari 6.710 WP per 21 Januari
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp5,25 triliun sampai Jumat, 21 Januari 2022.
Nasional
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp5,25 triliun sampai Jumat, 21 Januari 2022.
Melansir data PPS DJP, nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,37 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp327,8 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp552,43 miliar.
DJP mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkap kekayaannya sebanyak 6.710 WP dan terdapat 7.314 Surat Keterangan (Suket) dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) terkumpul sebesar Rp572,71 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong agar WP Orang Pribadi dan Badan mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.
- OJK: Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi Sering Dispute Karena Ini..
- Pakai Sains, Jeff Bezos Cari Cara Buat Lawan Kematian
- Lampaui Target, Emisi Karbon Berhasil Ditekan hingga 10,37 Juta Ton Selama 2021
Dia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi WP bandel atau yang tidak mau mengikuti Tax Amnesty Jilid II hingga periode pengampunan pajak selesai.
Program Tax Amnesty kali ini cukup mudah karena WP bisa mengungkap kekayaannya melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran yang disediakan DJP melalui link https://pajak.go.id/pps selama 24 jam dalam tujuh hari.
Ada enam langkah yang sangat mudah untuk akses ke program PPS, yaitu login ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Suryo menambahkan, untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.
Dia menuturkan, dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang Tax Amnesty Jilid II yang ditandatangani oleh Dirjenl Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.
Selain itu, DJP juga akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.