Ilustrasi Tax Amnesty Jilid II tahun 2022.
Nasional

Tax Amnesty Jilid II Sudah Dimulai, Ini Link Aplikasi dan Cara-Cara Pembayaran Pajaknya

  • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah dimulai pada 1 Januari 2022 lalu. Link aplikasi dan cara-cara pembayaran pajak ada di artikel ini.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah dimulai pada 1 Januari 2022 lalu. Program pengampunan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Tax Amnesty Jilid II.

Kesiapan tersebut ditandai dengan digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran pajak dalam program ini melalui link https://pajak.go.id/pps.

Aplikasi pembayaran online ini telah dipakai sejak 1 Januari lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dia menambahkan aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) dengan enam langkah yang sangat mudah, yaitu login ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021, Seni, 3 Januari 2021.

Suryo mengatakan sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih sebesar Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara (SBN), dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri (LN).

Suryo menambahkan, untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang Tax Amnesty Jilid II yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.

Selain itu, DJP juga akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.