<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>
Industri

Tegas! OJK Beri Supervisory Action ke 15 Perusahaan Efek, 24 Manajer Investasi Hingga SRO

  • OJK telah melakukan pemeriksaan dan pemberian supervisory action terhadap salah satu self regulatory organization (SRO), 15 perusahaan efek, 24 manajer investasi, 14 emiten, satu kantor akuntan publik (KAP).

Industri

Issa Almawadi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa menghilangkan kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham. Namun dengan reformasi lembaga keuangan di bidang pasar modal, OJK meyakini bisa meminimalisir kegiatan pelanggaran aturan tersebut.

Seperti disampaikan Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers secara online di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

“Secara kodrat agak susah. Tapi term kami lebih ke meminimalisir, karena untuk hilang 100% secara nature susah,” ungkap Yunita.

Yunita bilang, kegiatan manipulasi harga saham kerap terjadi karena adanya gap informasi antara masyarakat sebagai investor dan pelaku pasar. Dengan kegiatan ini, suatu pihak bisa mencari keuntungannya sendiri dan merugikan pihak lain.

Yunita menambahkan, dengan reformasi lembaga jasa keuangan di bidang pasar modal, OJK bisa mendeteksi lebih awal kegiatan yang melanggar aturan. “Sehingga bisa langsung kami follow up,” terangnya.

Reformasi Jasa Keuangan

Seperti pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Yunita mengakui akan ada banyak temuan kasus di pasar modal sejak tahun ini. Hal itu, katanya, dikarenakan OJK telah membangun tools yang lebih canggih, tertatat dan bisa mendeteksi pelanggaran lebih awal.

“Jadi, ini adalah hasil dari reformasi itu sendiri,” imbuh Yunita.

Selain manipulasi harga saham, beberapa pelanggaran lain kerap ditemui OJK di pasar modal. Beberapa di antaranya mulai dari integritas direksi perusahaan efek, perilaku perusahaan efek, pengendalian internal perusahaan efek, pegawai melakukan aktivitas tanpa izin, dan aktivitas emisi efek tanpa izin.

Ada juga pelanggaran dari kepatuhan manajer investasi seperti memberi return fixed reksa dana, memasarkan reksa dana tanpa izin, pelanggaran komposisi dan valuasi efek dalam portofolio reksa dana, hingga perilaku manajer investasi baik berupa cross trading, afiliasi, dan benturan kepentingan.

Adapun beberapa pelanggaran dari emiten berupa keterbukaan informasi pemegang saham tertentu, situs web emiten, penyelenggaraan RUPS atau pun RUPSLB, dan tata kelola perusahaan.

Dari pelanggaran yang ada, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu self regulatory organization (SRO), pemberian supervisory action 15 perusahaan efek, 24 manajer investasi, 14 emiten, satu kantor akuntan publik (KAP).

Sayangnya, Yunita enggan membeberkan identitas-identitas pihak yang dimaksud. Termasuk identitas salah satu SRO.

Sebagai tambahan informasi, supervisory action dari OJK terhadap pelanggaran yang ada bisa berupa Tindakan penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pembinaan. (SKO)