OJK
Perbankan

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha BPR UMKM Solo

  • Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan, memperkuatnya, dan melindungi konsumen.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Pada bulan kedua tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024. 

Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan, memperkuatnya, dan melindungi konsumen.

BPR tersebut berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. 

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan respons terhadap upaya penyehatan yang sebelumnya telah ditempuh, namun Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan Permodalan dan Likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Sebelum mencapai tahap pencabutan izin, OJK telah menetapkan BPR UMKM dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 4 April 2023, dengan alasan Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinilai Kurang Sehat. 

Pada 12 Januari 2024, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Meskipun OJK memberikan kesempatan yang cukup, tetapi Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melaksanakan penyehatan yang diperlukan. 

Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun turut berpartisipasi dalam menyelesaikan kasus ini. 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Tindaklanjuti permintaan LPS, OJK menjalankan kewajibannya sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK. Pencabutan izin usaha ini menandai dimulainya proses likuidasi oleh LPS, yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menyampaikan pesan kepada nasabah BPR untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Meskipun BPR Usaha Madani Karya Mulia menghadapi pencabutan izin usaha, langkah-langkah yang diambil OJK dan LPS bertujuan untuk meminimalkan dampak dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.