<p>Perusahaan asuransi jiwa Kresna Life Insurance / Istimewa</p>
IKNB

Tegas! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life

  • OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna LifeJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Keputu

IKNB

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini diambil setelah Kresna Life dinyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan modal minimum yang ditentukan.

"Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas, risk based capital, kresna life tetap tidak memenuhi ketentuan mnimum yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers, Jumat, 23 Juni 2023 di Jakarta.

OJK menjelaskan,  upaya terakhir Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya, seperti penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL), tidak dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa pihak Kresna Life tidak mampu menunjukan komitmennya dalam hal penambahan modal dari pemegang saham, baik melalui escrow account, penyampaian perjanjian SOL yang sudah diaktanotarialkan, ataupun dengan menggandeng strategic investor.

Keputusan tegas ini diambil OJK guna melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan tertanggung seperti yang dimaksud dalam peundang-undangan.

"Berdasarkan Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkas Ogi.