Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media mengenai dana alokasi umum (DAU) usai menghadiri rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tegas, Sri Mulyani akan Beri Sanksi 200 Persen bagi WP Bandel di Tax Amnesty Jilid II

  • Sri Mulyani Indrawati Dia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi WP yang bandel atau tidak mau mengikuti program Tax Amnesty Jilid II hingga periode 30 Juni 2022.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Dia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi WP bandel atau yang tidak mau mengikuti Tax Amnesty Jilid II hingga periode pengampunan pajak selesai pada 30 Juni 2022.

Sanksi tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

"Jadi begitu ini (Tax Amnesty Jilid II) selesai Juni kita akan melakukan enforcement. Dan kalau Anda tidak ikut ya tarifnya 200 persen seperti yang ada di dalam Undang-Undang," katanya dalam konferensi pers virtual APBN 2021, Senin, 3 Januari 2022.

Dia mengatakan program Tax Amnesty Jilid II merupakan kebijakan tepat yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mendorong kepatuhan WP sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Program pengampunan pajak ini telah ditetapkan melalui PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Aset yang dideklarasikan dalam program ini adalah kekayaan per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty tahun 2016 dan kekayaan yang diperoleh sepanjang tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2020.

"Bagi wajib pajak yang selama ini merasa masih belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016 hingga 2020 dan belum pernah disampaikan ke dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja karena kalau tidak kami akan melakukan mulai enforcement," tandas Sri Mulyani.

Dia menambahkan bahwa dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, WP diberikan kemudahan untuk mengungkap dan membayar tunggakan pajaknya. Musababnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menyediakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran secara online melalui link https://pps.pajak.go.id.

Aplikasi pembayaran online ini telah dipakai sejak 1 Januari lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Sistemnya sudah tested," imbuh Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan aplikasi tersebut dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah yang sangat mudah, yaitu login ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, dan terakhir melakukan submit.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2021, Seni, 3 Januari 2021.

Suryo mengatakan sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih sebesar Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara (SBN), dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri (LN).

Suryo menambahkan, untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.

Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.