Tegas! Sri Mulyani Blokir Rekening Obligor BLBI yang Tolak Bayar Utang
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas dengan memblokir akses keuangan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Nasional
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah tegas dengan memblokir akses keuangan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami sudah siapkan rencananya dan ini merupakan langkah ekstra,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers BLBI di Kementerian Keuangan, Jumat, 4 Juni 2021.
Kendati demikian, Bendahara negara mengungkap masih menunggu niat baik obligor untuk datang ke Kemenkeu. Hal ini, kata Sri Mulyani, menjadi upaya persuasif untuk mengejar utang kasus BLBI dengan total nilai Rp110 triliun.
“Tapi kita berharap agar semua melakukan niat baik dan menghargai ada obligor atau putra-putra yang datang ke kita,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam mempercepat penagihan utang, Kemenkeu menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Penagihan BLBI.
Rionald bakal memimpin satgas penagihan BLBI hingga 31 Desember 2023. Penunjukan Rionald mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dikeluarkan pada 6 April 2021.
Sebelumnya, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengungkap proses penagihan kepada 22 obligor masih terus berlanjut.
Adapun yang dikerja Kemenkeu dalam hal ini bukan hanya berbentuk kredit, melainkan juga properti, rekening uang asing, saham, hingga tabungan.
Sejumlah nama konglomerat masuk dalam radar penagihan kasus BLBI ini, Lukman mengungkap tengah menagih utang BLBI kepada pendiri PT Global Mediacom Tbk sekaligus putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo
Bambang diketahui memiliki utang kasus BLBI senilai Rp50 miliar. “Sepanjang yang bersangkutan belum melunasi, akan terus kami tagih sesuai ketentuan,” kata Lukman dalam Bincang DJKN, Jumat, 28 Mei 2021. (RCS)