Kabut Asap Menutupi Latar Belakang Gedung-Gedung Tinggi
Industri

Tekan Polusi, Kemenperin Inspeksi Emisi Gas Buang Industri

  • Dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, Kemenperin telah mengambil beberapa tindakan melalui serangkaian kebijakan, pemantauan dan inspeksi lapangan yang diterapkan berdasar pada peraturan perundang-undangan.

Industri

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

 Dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, Kemenperin telah mengambil beberapa tindakan melalui serangkaian kebijakan, pemantauan dan inspeksi lapangan yang diterapkan berdasar pada peraturan perundang-undangan.

Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh Kemenperin adalah membentuk tim inspeksi khusus untuk mengendalikan emisi gas buang sektor industri di wilayah tersebut. Tim ini memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan industri di wilayah tersebut mematuhi peraturan terkait pengendalian emisi gas buang.

Sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023. SE ini berlaku bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut memberikan pedoman tentang bagaimana melaporkan pengendalian emisi gas buang sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, industri di wilayah tersebut diharuskan untuk melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id). Tata cara pelaporan yang harus diikuti telah dijelaskan secara rinci dalam Lampiran SE Menperin, memastikan transparansi dan akurasi dalam pelaporan.

Tim inspeksi yang dibentuk oleh Kemenperin telah melakukan berbagai tahapan identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi. Mulai dari pendataan perusahaan, pemantauan secara rutin, hingga kunjungan ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait pengendalian emisi gas buang. Selain itu, hasil pengukuran juga menunjukkan bahwa emisi gas buang mereka tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. 

“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, dilansir kemenperin.go.id, Senin, 4 September 2023

Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenperin ini merupakan upaya konkret dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dengan kerjasama antara pemerintah dan industri, diharapkan masalah emisi gas buang dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kemenperin akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan kelangsungan upaya ini dan mendorong industri untuk tetap mematuhi regulasi yang ada.