Teken AFA MRA, Mendag Harap Dapat Hapus Hambatan Teknis Perdagangan di ASEAN
- Adanya MRA diharapkan mampu mengatasi hambatan teknis dalam perdagangan serta memperluas peluang akses ke pasar yang akan menarik lebih banyak pelaku usaha.
Nasional
SEMARANG - 20 Agustus 2023 lalu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Pengaturan Pengakuan Bersama (ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements/AFA MRA).
Penandatanganan dilakukan secara ad-referendum di sela-sela rangkaian Pertemuan ke-55 para Menteri Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM Meeting). Melansir Dictionary.com, ad-referendum mengacu pada istilah yang menandakan kontrak yang telah disepakati walaupun poin-poin detail harus diputuskan.
Zulkifli Hasan atau akrab disebut Zulhas menyebutkan penandatanganan AFA MRA ini akan memberi fondasi hukum bagi badan sektoral di ASEAN untuk merumuskan MRA dalam sektor tertentu yang akan diakui oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Penandatanganan AFA MRA ini memiliki tujuan untuk menghapus hambatan teknis dalam perdagangan, dengan tujuan meningkatkan volume ekspor Indonesia ke wilayah ASEAN. Selain itu, dalam kerangka AFA MRA telah ditetapkan juga kondisi umum di mana tiap negara anggota yang terlibat dalam kesepakatan ini diwajibkan untuk mengakui dan menerima hasil dari proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh lembaga evaluasi kesesuaian yang berasal dari negara anggota lain.
- OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Susilo Wonowidjojo untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 M
- Dukung Transformasi Digital, Arab Saudi Kolaborasi dengan Turkiye dan Mesir
- Kembali Singgung Hilirisasi, Jokowi: Sejarah Lama Jangan Terulang
Zulhas menyebutkan, AFA MRA meliputi 16 pasal dan satu lampiran Penangguhan dan Penghapusan Badan Penilai Kesesuaian yang Terdaftar. Perjanjian AFA MRA yang baru akan berlaku setelah instrumen ratifikasi diserahkan ke Sekretariat ASEAN. Berlakunya perjanjian yang baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya yakni Framework Agreement 1998 dan tidak berlaku secara retrospektif untuk MRA yang telah ditandatangani sebelumnya.
MRA merupakan kesepakatan yang bertujuan untuk saling mengakui atau menerima hasil penilaian dari suatu negara, baik sebagian maupun seluruhnya. Adanya MRA diharapkan mampu mengatasi hambatan teknis dalam perdagangan serta memperluas peluang akses ke pasar yang akan menarik lebih banyak pelaku usaha, terutama di kalangan usaha kecil menengah di kawasan ASEAN.
MRA sendiri disebut berpotensi positif dalam mendorong keseragaman standar dan peraturan internasional, terutama mengingat adanya variasi dalam infrastruktur untuk standar dan penilaian kesesuaian di antara negara-negara anggota ASEAN.