<p>BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) / Facebook @ptpptbk</p>
Industri

Telat Sampaikan Notifikasi Akuisisi Saham, PT PP Kena Denda Rp1 Miliar

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) karena terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). “Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan, pada Kamis, 11 Februari 2021 menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar kepada PTPP,” tulis KPPU, dikutip […]

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) karena terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan, pada Kamis, 11 Februari 2021 menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar kepada PTPP,” tulis KPPU, dikutip dari laman resmi, Jumat 12 Februari 2021.

Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU tanggal 16 Agustus 2019.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“PT PP wajib menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis KPPU.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57 Tahun 2010.