Tembus Rp904,3 Triliun, OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Diperpanjang Hingga 2021
JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun per 28 September 2020. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada 7,5 juta nasabah. Terdiri dari 5,82 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta 1,64 juta debitur non UMKM. Menurutnya, kebijakan pelonggaran cicilan kredit ini bisa diperpanjang hingga Februari […]
Industri
JAKARTA – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melaporkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun per 28 September 2020.
Restrukturisasi tersebut diberikan kepada 7,5 juta nasabah. Terdiri dari 5,82 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta 1,64 juta debitur non UMKM.
Menurutnya, kebijakan pelonggaran cicilan kredit ini bisa diperpanjang hingga Februari tahun depan. “Bagi nasabah yang memiliki jatuh tempo, silakan mengajukan restrukturisasi, masih berlaku sampai Februari 2021,” ungkapnya dalam acara daring, Senin, 19 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Seperti diketahui, kebijakan mengenai restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Kelonggaran tersebut diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran pokok dan bunga selama pandemi COVID-19.
Multifinance
Hal ini juga berlaku untuk nasabah di industri keuangan non bank, seperti lembaga pembiayaan (multifinance). Wimboh pun menyebutkan, restrukturisasi di sektor ini mencapai Rp175,2 triliun hingga 13 Oktober 2020.
Jumlah tersebut terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 perusahaan multifinance, mencakup pelaku UMKM dan ojek online atau ojol sebanyak 651.000 debitur, dan non UMKM 4,08 juta debitur. Sementara itu, data debitur yang masih diproses tercatat ada 4.507.
Wimboh menambahkan, secara keseluruhan indikator keuangan Indonesia masih bagus kendati menjalankan program restrukturisasi kredit.
Berdasarkan statistik OJK, likuiditas perbankan masih kuat, ditunjukkan oleh dana pihak ketiga (DPK) yang tinggi sebesar 12,88% per September 2020. Kemudian rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,15% dan NPL net 1,07%. Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,16%. (SKO)