<p>Gedung Graha 8 milik Tempo Media Grup di Jakarta / Tempo.id</p>
Nasional

Tempo Media PHK 19 Karyawan, AJI Ingatkan Hak Pekerja Jangan Diabaikan

  • Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indenden (AJI) Indonesia Abdul Manan mengakui bahwa kini situasi industri media memang sedang berat. Apalagi, perusahaan media saat ini masih amat bergantung pada industri lainnya.

Nasional
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Kondisi perekonomian yang kian sulit lantaran pandemi COVID-19 kembali memakan ‘korban baru’ dari industri media. Terbaru perusahaan media terkemuka PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) atau Tempo dikabarkan telah memangkas 19 karyawannya.

Direktur Pengembangan Bisnis Tempo.co Tomi Aryanto tidak membantah adanya kabar pemecatan bagi sejumlah karyawannya itu. Menurutnya, saat ini Tempo tengah melaksanakan transformasi unit digital perusahaan sehingga dibutuhkan penyesuaian bagi personel-personel di dalamnya.

“Dalam proses itu diperlukan penyesuaian formasi sumber daya termasuk personel,” terang Tomi melalui pesan singkat kepada TrenAsia.com, Minggu 4 Oktober 2020.

Unit digital yang dimaksud ini merupakan divisi pemberitaan. Hal tersebut dilakukan, sambung Tomi, agar Tempo bisa tetap memberikan melayani publik dan tetap mengabarkan berita-berita yang berkualitas.

“Unit yang ada didesain kembali untuk memenuhi kebutuhan tersebut sehingga Tempo bisa tetap melayani publik untuk mendapatkan berita-berita berkualitas,” kata dia.

Citra Media

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indenden (AJI) Indonesia Abdul Manan mengakui bahwa kini situasi industri media memang sedang berat. Apalagi, perusahaan media saat ini masih amat bergantung pada industri lainnya.

Ketika ekonomi lesu, maka pendapatan media juga akan menurun mengingat banyak perusahaan yang pasti bakal mengetatkan bujet iklannya. Dalam keadaan ini, Manan memaklumi jika ada beberapa media yang berupaya melakukan sejumlah efisiensi demi memangkas beban operasional.

Namun, dia mengingatkan bahwa aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) mestinya menjadi opsi terakhir yang diambil perusahan. Daripada melakukan PHK, sambung dia, ada baiknya jika perusahaan mengambil opsi pengurangan gaji.

“Asal perusahaan bisa mengomunikasikannya kepada pekerja, opsi pengurangan gaji itu bisa lebih diterima ketimbang PHK,” kata Manan.

Di luar itu, Manan mengingatkan jikapun opsi PHK harus diambil, maka perusahaan harus betul-betul memerhatikan pemenuhan hak-hak karyawannya. Jangan sampai media yang selama ini vokal menjadi corong bagi perjuangan hak-hak pekerja, malah bertindak semena-mena pada karyawannya sendiri.

Hal ini, lanjut dia, bakal menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan tentu juga melunturkan kepercayan pembaca kepada media itu sendiri. Plus, bisa menjadi celah pelanggaran hukum yang bakal membawa perusahaan dan karyawannya harus bertarung di pengadilan.

“Hormatilah hak para pekerja itu, karena kalau tidak diberikan (hak-haknya) bisa berujung pada masalah hukum,” tegas dia.

Tak hanya Tempo, belum lama ini sejumlah media Tanah Air juga melakukan hal serupa. Beberapa media yang terpaksa merumahkan karyawannya adalah The Jakarta Post hingga media daring Kumparan. (SKO)