<p>Pejabat RT setempat memberikan paket sembako kepada warga RW.04 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,  Rabu (22/4/2020). Kementerian Sosial bersama Pemprov DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya menyalurkan 5023 paket sembako untuk warga Kelurahan Jatipadang, Jakarta Selatan yang terdampak COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Tenang, Belum Punya KTP Tetap Bisa Dapat BLT

  • JAKARTA – Kabar baik datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang menyebut bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dapat turut diperoleh masyarakat yang bahkan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat miskin yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi. Sehingga, masyarakat yang telah memenuhi kriteria […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kabar baik datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang menyebut bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dapat turut diperoleh masyarakat yang bahkan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat miskin yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi. Sehingga, masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tetap dapat mendapatkannya tanpa perlu mengurus KTP terlebih dahulu.

“Ketika tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak perlu dipaksakan mengurus NIK terlebih dahulu, tapi alamatnya diperjelas. Dalam upaya sinkronisasi, ada rujukan yang dipakai dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” kata kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2020, Senin 27 April 2020.

Artinya, masyarakat penerima manfaat BLT Dana Desa akan merujuk pada DTKS di bawah Kementerian Sosial. DTKS tersebut menjadi rujukan kelayakan seseorang, apakah sudah tercatat menjadi peneriman manfaat program bantuan lain atau tidak.

Pasalnya, pemerintah mensyaratkan calon penerima manfaat BLT Dana Desa adalah warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial tingkat nasional dalam bentuk apapun. Seperti, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial (bansos) tunai, bantuan pangan nontunai, bantuan sembako di wilayah Jabodetabek, dan peserta kartu prakerja.

Kemudahan lain yang juga ditawarkan dalam program ini adalah skema penyalurannya yang dilakukan dalam dua bentuk, yaitu tunai dan non tunai. Adapun masyarakat yang memilih non tunai, akan diberi kemudahan berupa pembebasan biaya pembukaan rekening dan bebas bunga di bank milik pemerintah.

“Setelah gratis buka rekening, langsung dananya bisa disalurkan ke rekening pribadi penerima manfaat,” tambah Abdul Halim.

Per 27 April 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat ada 8.157 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa atau setara dengan Rp70 miliar. Adapun total anggaran realokasi Dana Desa menjadi BLT tersebut sebesar Rp22,4 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dengan kurun waktu bantuan selama tiga bulan.