Tenang, Sri Mulyani Pastikan Kekayaan Alam Tidak Akan ‘Digadaikan’ Lewat SWF
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak termasuk dalam penyertaan modal Sovereign Wealth Fund (SWF).
Industri
JAKARTA – Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tidak akan menyertakan modal pemanfaatan sumber daya alam, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak termasuk dalam penyertaan modal Sovereign Wealth Fund (SWF).
“Kekayaan alam ini bisa dikelola dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI sebagai penentu utama,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Perlakuan Perpajakan untuk LPI, Senin, 2 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Menurutnya, lembaga ini dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan cara membentuk badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, jelasnya, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun di sini bisa berpartisipasi atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
“LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan pengambilan keputusan,” tuturnya.
Mekanisme Transaksi
Ani menerangkan ada tiga fase transaksi di LPI, yakni masa investasi atau transaksi yang sifatnya investasi. Dalam fase pertama ini, rincinya, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat.
Selanjutnya, LPI dapat melakukan akuisisi saham dari perusahaan tertentu. Dalam hal ini bersama dengan investor luar negeri, LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Di samping itu, LPI juga bisa melakukan inbreng saham ke infrastructure fund bersama investor luar negeri. Sementara investor dapat melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund tersebut.
Adapun fase kedua adalah masa kepemilikan, yakni waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI sebagai pemilik perusahaan telah menghasilkan keuntungan, maka laba tersebut akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham, yaitu infrastructure fund.
Terakhir adalah masa exit. Di sini, LPI memiliki kewenangan untuk memutuskan keluar dari investasi tertentu. Artinya, infrastructure fund dapat menjual aset kepada pembeli baru dan hasil penjualannya akan didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund tersebut. (SKO)