<p>Gedung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. / Id.pinterest.com</p>
Hukum Bisnis

Tengah Limbung, Waskita Karya (WKST) Kembali Lolos Gugatan PKPU

  • Waskita Karya (WSKT) kembali lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah majelis hakim menolak gugatan permintaan pelunasan utang dari lima kreditur. Sementara itu, satu kreditur mencabut tuntutannya sebelum hakim membacakan putusan.
Hukum Bisnis
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Waskita Karya (WSKT) kembali lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah majelis hakim menolak gugatan permintaan pelunasan utang dari lima kreditur. Sementara itu, satu kreditur mencabut tuntutannya sebelum hakim membacakan putusan. 

Gugatan yang ditolak tersebut bernomor perkara 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst. Permohonan gugatan itu diterima perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 26 April 2024. Sebagai informasi, permohonan PKPU 116 berkaitan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. 

Selain itu, ada permohonan lain dari PT Gema Mahkota Energi senilai Rp568,18 juta. Ada pula kreditur lain yakni PT Gema Karya Perkasa, PT Anugerah Mekar Abadi, dan PT Eka Buana Davinka. 

Tidak Berdampak Signifikan

Presiden Direktur Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menegaskan pengajuan permohonan PKPU tidak mengganggu BUMN karya tersebut. “Tidak memilki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan,” ujarnya. 

WSKT juga lolos gugatan PKPU dari PT Diandra Kharisma Abadi. Hal itu setelah Diandra mencabut tuntutan sebelum majelis hakim pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan. Tuntutan itu bernomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Lolosnya Waskita Karya dari gugatan PKPU tentu menjadi kabar baik mengingat perseroan baru saja merugi hampir Rp4 triliun tahun lalu. Akhir April kemarin, WSKT juga memenangkan gugatan PKPU sebanyak dua kali terhadap PT Bukaka Teknik Utama (BUKK).

Baca Juga: Saksi Sebut Perubahan Spesifikasi Teknis Proyek Tol MBZ Tidak Salahi Aturan

Sebelumnya, BUKK bersama tujuh pemohon lain mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya pada akhir Agustus 2023. Enam pemohon lain akhirnya damai sehingga permohonan PKPU dicabut. Sementara gugatan BUKK ditolak majelis hakim.

Permohonan PKPU Bukaka berkaitan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar. Emiten milik keluarga Jusuf Kalla itu diketahui menjadi salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). 

Sepanjang tahun lalu Waskita mencatat rugi bersih sebesar Rp3,77 triliun. Angka tersebut melonjak hingga 98,46% dibandingkan dengan kerugian tahun 2022. Mengutip laporan keuangan perusahaan, WSKT mencatatkan pendapatan usaha Rp10,95 triliun atau terkoreksi 28,41% year-on-year (YoY). 

Hal itu dipicu turunnya pendapatan jasa konstruksi sebesar 35,66% YoY menjadi Rp8,72 triliun. Beban pokok pendapatan perseroan juga menurun 27,07% secara tahunan menjadi Rp10,1 triliun pada tahun lalu. Sehingga, laba kotor WSKT pada 2023 hanya Rp851,72 miliar atau anjlok 41,23% YoY.