<p>Presiden Jokowi saat meninjau pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4).  / BPMI Setpres/Laily</p>
Pasar Modal

Terancam Delisting dari Bursa, Begini Komentar Sritex (SRIL)

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, perdagangan efek emiten tekstil milik konglomerat Iwan Setiawan Lukminto yang lebih dikenal dengan nama Sritex ini telah digembok selama 6 bulan.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, perdagangan efek emiten tekstil milik konglomerat Iwan Setiawan Lukminto yang lebih dikenal dengan nama Sritex ini telah digembok selama 6 bulan.

Sesuai ketentuan, BEI memiliki wewenang untuk melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap suatu emiten yang sahamnya telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Selain itu, suatu emiten dapat dikeluarkan dari Bursa jika mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

“Kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023,” tulis manajemen BEI beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Sritex menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perseroan tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan.

“Hal ini memicu suspensi terhadap saham SRIL pada 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar US$25 juta,” kata manajemen SRIL melalui keterbukaan informasi, Senin, 22 November 2021.

Adapun batas maksimum PKPU adalah selama 9 bulan. Sedangkan batas maksimum dilakukannya delisting adalah selama 24 bulan. Untuk itu, manajemen akan fokus menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik mungkin.

“Dengan begitu, diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala,” tutupnya.