Atasi Krisis Batubara Nasional, MAKI Tuntut Polda Kalsel Segera Cabut Police Line di KM 101 Tapin
Nasional

Terancam Krisis Batu Bara Nasional, MAKI Tuntut Polda Kalsel Segera Cabut Police Line di KM 101 Tapin

  • Akibat krisis pasokan batu bara di dalam negeri, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

Nasional

Azura Azka Syavira

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk segera mencabut police line di jalur hauling underpass Tatakan Km 101 Kabupaten Tapin. Keputusan Polda Kalsel melakukan police line tersebut menurut MAKI telah menciptakan ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara di Kabupaten Tapin menganggur dan kehilangan pendapatan selama lebih dari sebulan terakhir. 

H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menegaskan, police line yang kemudian diikuti blokade jalan PT Tapin Coal Terminal (TCT) di KM 101 diduga menyebabkan pengiriman batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM) ke PLN menjadi tidak optimal. Termasuk pengiriman ke berbagai sektor strategis seperti perusahaan semen dan berbagai perusahaan yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional.

“Kebijakan Polda Kalsel melakukan police line di KM 101 secara tidak langsung diduga ikut memicu krisis batu bara saat ini, karena AGM tidak bisa mengirimkan batu bara ke PLN dan lainnya. Semestinya Polda Kalsel segera mencabut police line itu dan kembali ke konteks hukum yaitu azas kemanfaatan hukum. Saya berharap di tengah ekonomi sulit dan rakyat yang lapar akibat pandemi COVID jangan membuat kebijakan yang menghambat investasi dan ekonomi seperti perintah Presiden Jokowi,” tegas H Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Januari 2021.

Sidang praperadilan sendiri ditunda hingga 17 Januari mendatang. Hakim PN Banjarmasin Agus Putu Wiranata yang menyidangkan praperadilan ini meminta pihak pemohon dan termohon untuk melengkapi administrasi. Dari pemohon masih ada tiga pihak yang tidak hadir dan belum menyerahkan surat kuasa, sementara perwakilan termohon Polda Kalsel diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.

"Kami patuhi keputusan majelis hakim," imbuh Boyamin.

Lebih jauh Boyamin mengungkapkan, selama ini AGM merupakan salah satu perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan kontribusi besar terhadap pasokan batu bara domestik. Sepanjang tahun 2021, dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang ditetapkan pemerintah minimal 25% dari produksi, kontribusi AGM mencapai lebih dari 39%. 

 “Kepastian hukum dan investasi harus menjadi prioritas dalam situasi penuh ketidakpastian akibat COVID. Hal yang sama, saat ini ribuan sopir dan pekerja tongkang batu bara juga butuh kepastian pendapatan akibat akses pekerjaan mereka ditutup police line oleh Polda Kalsel. Kami berharap sidang praperadilan bisa memberikan kepastian bagi ketersediaan pasokan batu bara nasional dan nasib ribuan orang yang miskin mendadak di Tapin,” ujar Boyamin.

Krisis Listrik

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di perairan Banten. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Pada tanggal 31 Desember 2021 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum. Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin itu dikeluarkan untuk merespons surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Akibat krisis pasokan batu bara di dalam negeri, terdapat 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.

"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut. 

H Boyamin menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang langsung menggelar sidang praperadilan setelah sepekan lalu didaftarkan. Menurutnya proses sidang yang cepat ini menunjukkan bahwa pengadilan juga ingin menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi ribuan orang yang hidupnya terdampak police line Polda Kalsel tersebut. 

“Proses sidang praperadilan ini akan menentukan nasib ribuan pekerja tambang batu bara dan keluarganya. Pemerintah dan PLN juga menunggu pengiriman batu bara dari AGM dapat berjalan optimal lagi setelah sebulan ini terhenti akibat police line Polda Kalsel dan blokade jalan oleh TCT,” jelas H Boyamin. 

MAKI bersama belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada 28 Desember 2021.

Pihak pemohon adalah Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman dan Kartoyo , dll. Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021. 

"Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan,  termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kami juga meminta ganti rugi atas kebijakan police line Polda Kalsel itu sebesar Rp2 triliun,” kata H Boyamin.