Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. (Foto: mkri.id/Humas/Teguh)
Nasional

Terbanyak dalam Sejarah, Berikut Deretan Tokoh dan Lembaga Yang Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

  • Amicus Curiae disampaikan oleh individu yang tertarik memengaruhi hasil dari aksi, namun bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam sengketa tersebut.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Jumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam sidangan sengketa pemilihan presiden kian bertambah. Hal itu terbanyak sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pada Kamis, 18 April 224, Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court” diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter.”

Dalam Amicus Curiae ini, pihak yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.

Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh individu yang tertarik memengaruhi hasil dari aksi, namun bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam sengketa tersebut. Atau bisa juga merujuk kepada seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk memberikan pandangan dalam beberapa aspek hukum.

Seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperdebatkan di pengadilan, namun bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Ini berarti orang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil dari perkara yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

Diketahui, dua perkara terkait PHPU Presiden 2024 yang sedang diproses MK. Salah satunya diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara yang kedua diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK dijadwalkan akan membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

Sementara itu, dilansir dari mkri.id, fenomena menarik terjadi dalam PHPU Tahun 2024, dengan banyaknya masyarakat yang ingin menjadi Amicus Curiae. Ini menjadi rekor jumlah Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK dalam menangani perkara PHPU Presiden. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, pada Kamis, di Gedung 3 MK.

Fajar menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap kasus perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang diproses oleh MK. Oleh karena itu, MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

Dia melanjutkan, Majelis Hakim setuju untuk mempertimbangkan Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sesuai dengan batas waktu penyerahan kesimpulan dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang diajukan setelah tanggal tersebut.

Mengenai dampak dari para Amicus Curiae terhadap putusan, Fajar menegaskan hal tersebut sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Tokoh yang Mengajukan Diri Menjadi Amicus Curiae di MK per Rabu, 17 April 2024:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP GUN

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. M Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.