<p>Ilustrasi merger Gojek dan Tokopedia / Repro</p>
Fintech

Terbit Financial Laporkan CEO Gojek-Tokopedia ke Polisi Terkait Merek GoTo

  • JAKARTA – Buntut dari gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology hari ini juga melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) d

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Setelah menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology hari ini Selasa 9 November 2021 juga melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan merek GoTo.

Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini terdaftar dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

"Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti yang tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal," kata Kuasa hukum Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa 9 November 2021.

Ia mengatakan, kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO. Terbukti dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.

"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," ujar Alfons.

Alfons mengungkapkan, merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Dengan begitu, maka Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.

"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," terang Alfons.

Kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek. "Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun.”

Melansir dari situs PN Jakpus, Senin 8 November 2021, penggugat menuntut Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp2,08 triliun. 

Gugatan ini tercatat telah didaftarkan pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama pun akan digelar Selasa, 9 November.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum.