Terbitkan Dua PP, Jokowi Gelontorkan PMN Senilai Rp60 Triliun untuk INA
- PresidenJokowi resmi menggelontorkan anggaran senilai Rp60 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menggelontorkan anggaran senilai Rp60 triliun untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).
Dana tersebut dialokasikan berdasarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang diterbitkan pada 29 Oktober 2021.
Dalam PP Nomor 110 disebutkan bahwa nilai penambahan PMN ke INA sebesar Rp15 triliun. Sedangkan dalam PP Nomor 111 nilai PMN untuk INA sebesar Rp45 triliun.
- Kinerja Keuangan Kokoh, Pefindo Sematkan idAAA untuk Bank Syariah Indonesia (BRIS)
- Resmi! Pertamina dan Bukit Asam Gandeng Perusahaan AS Garap Gasifikasi Batu Bara Rp30 Triliun
- Dua Prinsip Dasar Asuransi Jiwa yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Polis
Tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 110 bahwa penambahan PMN sebesar Rp15 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2021.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (1) PP 111 disebutkan kucuran dana Rp45 triliun bersumber dari sebagian saham Seri B milik pemerintah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Perseor) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Dengan penambahan PMN tersebut maka kepemilikan saham pemerintah pada kedua bank pelat merah tersebut masing-masing menjadi paling sedikit 52%.
Nilai penambahan penyertaan modal negara dan jumlah saham yang dialihkan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Sebagai gambaran, kucuran dana PMN ke dalam modal INA yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.
Alokasi anggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah menargetkan INA mampu menarik total investasi Rp300 triliun.
Sementara, Presiden Joko Widodo menargetkan INA bisa mengelola dana hingga US$20 miliar setara Rp284,46 triliun.
Asal tahu saja, SWF adalah kendaraan finansial yang dimiliki oleh negara untuk mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.
Dengan kata lain, SWF adalah tabungan negara, kelebihan dana yang dimiliki oleh negara yang diinvestasikan dengan tujuan untuk return yang lebih besar lagi.