Terbitkan Golden Visa, Menteri Investasi Sebutkan Syaratnya
Nasional

Terbitkan Golden Visa, Menteri Investasi Sebutkan Syaratnya

  • Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyampaikan siapapun bisa mendapatkan Golden Visa 10 tahun asalkan memenuhi persyaratan minimum besaran investasi yang ditanamkan.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA - Untuk mendukung perekonomian nasional, pemerintah berlakukan kebijakan pemberian Golden Visa bagi warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia. Golden Visa merupakan jenis visa dengan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Melansir Antara, Direktur Utama (CEO) OpenAI, Sam Altman menjadi warga negara asing pertama yang memperoleh Golden Visa dari pemerintah Indonesia. Pemegang Golden Visa ini akan mendapatkan sejumlah manfaat ekslusif seperti jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, dapat keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Menanggapi penerbitan Golden Visa tersebut, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyampaikan siapapun bisa mendapatkan Golden Visa 10 tahun asalkan memenuhi persyaratan minimum besaran investasi yang ditanamkan di Indonesia. 

“Kami khususnya di bidang investasi membuat kriteria tentang berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia,” ujar Bahlil.

Melansir dari berbagai sumber, nominal minimum investasi untuk mendapatkan Golden Visa cukup beragam. investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan agar mereka bisa memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal selama 5 tahun. Investasi minimal yang diperlukan adalah sekitar US$2,5 juta atau setara dengan Rp38,2 miliar (kurs Rp15.297). Sementara itu, untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun, investor perorangan harus berinvestasi sekitar US$5 juta (Rp76,4 miliar).

Untuk investor korporasi, Golden Visa akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan dengan masa tinggal selama 5 tahun jika berinvestasi sekitar US$25 juta (Rp382,4 miliar). Sedangkan untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 10 tahun, nilai investasi diharuskan sebanyak US$50 juta (Rp764,8 miliar).

Investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan perusahaan di Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memperoleh Golden Visa. 

Mereka diharuskan berinvestasi dalam bentuk pembelian obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan sebanyak US$ 350.000 (Rp 5,3 miliar) untuk masa tinggal 5 tahun. Sementara untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun, jumlah dana yang harus ditempatkan sekitar US$700.000 (Rp 10,7 miliar).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menambahkan dalam keterangan dilansir dari situs resmi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terdapat cara lain untuk memperoleh Golden Visa. “Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” jelas Silmy.