Terciduk! KPK Ringkus Pengusaha Penyuap RAPBD Jambi!
- KPK Ringkus Pengusaha Penyuap RAPBD Jambi.
Nasional
Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 bernama Paut Syakarin (PS).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Tersangka Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Setelahnya KPK akan menempatkan tersangka Paut di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021.
- Kasus Paparan Covid Masih Tinggi, Pemerintah Kaltim Ingatkan Kembali Prokes
- Kerap Terkecoh Iklan Makanan Cepat Saji? Ternyata Inilah yang Membuat Foto Makanan Fast Food Tampak Menggiurkan
- Sumbang 1,35% di di kuartal II-2021, Sektor Manufaktur jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
“Tersangka Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” kata Setyo.
Tersangka Paut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kata Setyo, tersangka Paut telah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021 di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo.