Terdakwa Kasus ASABRI Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
- Terdakwa Kasus ASABRI Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Nasional
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat tersebut pada Senin, 6 Desember 2021.
Persidangan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Persidangan berlangsung pukul 16:30 – 22:36 WIB.
- Harga IPO Wahana Inti Makmur Rp155 per Saham, Listing 13 Desember
- Bos Mayapada Group Dato Sri Tahir Tambah Saham di MPRO Jadi 21,25%
- Pasca IPO, RMK Energy Targetkan Pengapalan Batu bara 25 Juta Ton Per Tahun
Berdasarkan siaran pers yang dikutip Rabu, 8 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Heru Hidayat dengan tiga amar putusan sebagai berikut:
Pertama, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua, menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati.
Ketiga, membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan jka Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.