<p>Ilustrasi Surat Utang Negara (SUN). / Indonesia.go.id</p>
Industri

Tergetkan Rp20 Triliun, Pemerintah Gelar Lelang SUN Pekan Depan

  • JAKARTA – Pemerintah melalui Direktoran Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) pekan depan. Rencananya, lelang akan digelar pada Selasa, 17 November 2020. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengungkapkan, dalam lelang kali ini, pemerintah telah memasang target indikatif Rp20 triliun. Sementara target maksimal untuk […]

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktoran Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berencana kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) pekan depan. Rencananya, lelang akan digelar pada Selasa, 17 November 2020.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengungkapkan, dalam lelang kali ini, pemerintah telah memasang target indikatif Rp20 triliun. Sementara target maksimal untuk SUN kali ini senilai Rp40 triliun.

“Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia,” terang Deni dalam rilis resmi, dinukil Kamis, 12 November 2020.

Ada tujuh seri SUN yang akan diterbitkan pada lelang kali ini. Seri SPN03210218 akan diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo hingga 18 Februari 2021 dan tingkat kupon diskonto.

Lalu SPN12210812 diterbitkan dengan jatuh tempo 12 Agustus 2021 dan tingkat kupon bunga diskonto. Selanjutnya, seri FR00086 dengan bunga 5,5% dan jatuh tempo 15 April 2026.

Adapula FR0087 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan imbal hasil 6,5%. Kemudian, FR00080 dengan bunga 7,5% dan jatuh tempo pada 15 Juni 2035.

Selanjutnya, FR0083 dengan bunga 7,5% dan jatuh tempo 15 April 2040. Terakhir, FR0076 dengan imbal hasil 7,475% dan jatuh tempo 15 Mei 2048.

Deni mengatakan, lelang ini bersifat terbuka dengan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal yang diajukan.

Sementara pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan,” pungkas dia. (SKO)