Tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dimiliki oleh Arifin Panigoro / PTNNT.co.id
Nasional

Terima Aduan Amanat KSB, Komnas HAM Akan Panggil Dirut PT Amman Mineral dan Bupati KSB Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

  • Ketua Amanat KSB Erry Setiawan mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Amman Mineral terkait sejumlah pengaduan pelanggaran HAM atas tenaga kerja dan pengabaian hak-hak rakyat, serta meminta untuk menurunkan tim pemantauan HAM di lokasi tambang Batu Hijau.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Masyarakat dan eks pekerja tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat KSB) mendatangi kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2022.

Mereka menggelar aksi menyebarkan spanduk dan poster sembari menyampaikan laporan pengaduan kepada komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait beberapa tindakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Amman Mineral.

Ketua Amanat KSB Erry Setiawan mengatakan, pihaknya meminta Komnas HAM untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Amman Mineral terkait sejumlah pengaduan pelanggaran HAM atas tenaga kerja dan pengabaian hak-hak rakyat, serta meminta untuk menurunkan tim pemantauan HAM di lokasi tambang Batu Hijau.

"Amanat juga meminta respon cepat Komnas HAM atas pengaduan tersebut," kata Ketua Amanat KSB Erry Setiawan dikutip dari keterangan yang diterima wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Erry menjelaskan bahwa pihaknya diterima oleh Ketua Sub Komisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. 

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Komisioner Komnas HAM sudah menerima laporan pengaduan warga dan mendukung perjuangan damai warga KSB untuk memperjuangkan hak-hak asasinya atas ketenagakerjaan, hak hidup, hak atas informasi, hak atas lingkungan, dan pemberdayaan warga lokal di lingkar tambang PT Amman Mineral.

“Sesuai kewenangan dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI akan mengkaji dan menelaah secara serius dan komprehensif atas laporan pengaduan pelanggaran HAM yang ada, serta akan mengambil langkah-langkah untuk meminta klarifikasi pada pihak Bupati KSB dan Dirut PT Amman Mineral,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, pihak Komnas HAM juga akan terjun langsung untuk memantau fakta-fakta dugaan ketidakadilan PT Amman Mineral sebagaimana yang diadukan oleh AMANAT KSB.

“Komnas HAM menyampaikan akan menurunkan Tim Pemantuan HAM untuk mengecek fakta-fakta lapangan di KSB, utamanya di wilayah lingkar tambang PT Amman Mineral,” tandas Erry.

Untuk diketahui, ada sejumlah aduan yang disampaikan Amanat KSB kepada Komnas HAM. Selain meminta dan mendesak Komnas HAM RI untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur dan jajaran Direksi PT AMNT, mereka juga membawa bukti dan data terkait skandal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara paksa.

Kemudian jam kerja yang tak manusiawi, melakukan alert list dan black list sepihak, tidak diusutnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat, anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang tidak jelas, serta dugaan kejahatan lingkungan lainnya.

Sebelum ke Komnas HAM, aduan juga telah disampaikan Amanat KSB ke Komisi VII DPR, Kementerian ESDM, hingga Sekretariat Presiden. Mereka juga sempat menggelar aksi mengemis massal di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta.