<p>Ilustrasi produk asuransi dijual lewat e-commerce Tokopedia / Tokopedia.com</p>
Industri

Terima Aduan Korban Asuransi, DPR Minta OJK Moratorium Unit Link

  • Maraknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait produk asuransi unit link yang merugikan para pemilik polis membuat DPR minta OJK Moratorium Unit Link

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Maraknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait produk asuransi unit link yang merugikan para pemegang polis asuransi, membuat DPR akhirnya meminta OJK memberlakukan moratorium terhadap produk tersebut. 

Tujuannya agar pelaku industri bisa membenahi masalah yang ada serta meningkatkan edukasi dan literasi terkait risiko yang timbul dari produk ini.

Berdasarkan pengertian dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi jiwa unit link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun menyatakan pihaknya melalui Panja Pengawasan Industri keuangan, OJK dan Komunitas Korban Asuransi dari beberapa perusahaan seperti Prudential, AIA dan AXA Mandiri, menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 6 Desember 2021. 

Dari rapat tersebut, disimpulkan perlunya ada moratorium produk asuransi unit link.

Menurutnya, unit link merupakan produk pengembangan dari asuransi konvensional di mana di dalamnya ada faktor-faktor investasi kemudian investasi itu memiliki risiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi sehingga diadakan rapat untuk mencari opsi kaji ulang produk asuransi unit link.

“Mengingat banyak sekali korban yang menyampaikan pengaduan, kepada OJK dan kemudian dilanjutkan ke DPR secara terbuka, yang sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana perusahaan asuransi akan menuntaskan permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh unit link ini. Itulah kemudian lahir pemikiran untuk dilakukan moratorium produk unit link di dalam asuransi kita,” kata dia kepada TrenAsia.com, Selasa, 7 Desember 2021.

Menurut Misbakhun, hingga saat ini banyak sekali proses dan prosedur unit link yang tidak proven dan tidak adanya penjelasan yang memadai kepada para pemegang polis sehingga banyak orang merasa dirugikan. 

Pemegang polis merasa bahwa mereka membeli produk asuransi, yang suatu saat bisa mereka rasakan manfaat hasilnya, namun ternyata justru kerugian finansial yang mereka dapat. 

Ini lantaran produk yang mereka beli adalah produk asuransi unit link, di mana investasi mereka kebanyakkan ditempatkan di saham sementara pemegang polis tidak mengetahui bagaimana unit link dijalankan.

Banyak juga masyarakat yang membeli produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, ataupun asuransi lainnya yang ternyata semula dalam bentuk polis asuransi konvensional namun sudah dikonversi menjadi produk asuransi unit link yang berujung pada kerugian yang mereka alami. Hal Ini tidak sesuai dengan penjelasan awal yang diberikan oleh para sales atau agen asuransi. 

“Sehingga para pemegang polis merasa ada unsur penipuan kepada mereka. Kami di Komisi XI DPR akhirnya meminta OJK khususnya di Komisioner IKNB untuk dilakukan upaya moratorium. Moratorium ini sangat penting untuk melihat industri asuransi nasional ini sebenarnya sedang dalam posisi apa sih, mengingat kita sedang menghadapi pandemi yang memberikan tekanan sangat berat. Pasar modal kan juga banyak tertekan, sementara unit link investasi terbesar mereka ada di pasar modal,” tambah Misbakhun.

Moratorium juga dimaksudkan untuk mencegah agar industri asuransi nasional tidak mengalami masalah serius terutama dalam aspek perlindungan konsumen yang menjadi tugas dan tanggung jawab OJK, yang belakangan banyak disoroti masyarakat. 

Masyarakat merasa perlu perbaikan layanan pengaduan masyarakat oleh OJK dan mereka merasa OJK belum bisa menjembatani penyelesaian permasalahan unit link ini antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. 

“Moratorium ini perlu sebagai upaya menghentikan sementara perusahaan asuransi, agar mereka mengatasi atau menyelesaikan dulu masalah yang ada. Setelah masalah teratasi dengan baik, baru kita lihat lagi apa mungkin moratorium akan dicabut dengan kondisi prasyarat baru di mana edukasi literasi kepada pemegang polis harus ditingkatkan, dan risiko investasi harus dijelaskan dengan lebih baik kepada pemegang polis,” kata Misbakhun.

Sebelumnya DPR merujuk data OJK mencatat pengaduan untuk produk terkait unit link naik menjadi 593 aduan pada tahun 2020, dari posisi 360 aduan di tahun 2019. Setidaknya ada 3 juta nasabah menutup produk unit link karena beberapa alasan, salah satunya karena alasan kerugian yang terus dirasakan.