Brian Demas Wicaksono bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan kepada KPU di PN Jakpus, Senin 30 Oktober 2023 (Foto: Istimewa)
Nasional

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70 Triliun

  • Sebagai seorang akademisi, ia menilai seharusnya KPU melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) dengan didahului dengar pendapat bersama DPR.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang Dosen bernama Brian Demas Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023. Bersama kuasa hukumnya, Anang Suindro, Brian Demas melayangkan gugatan ke KPU karena telah menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Saya melihat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua KPU,” ujar Brian dalam keterangannya, dikutip Senin. Sebagai seorang akademisi, ia menilai seharusnya KPU melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) dengan didahului dengar pendapat bersama DPR.

Brian menilai KPU seharusnya melakukan perubahan terhadap PKPU terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan Prabowo -Gibran. Menurutnya, penetapan Gibran sebagai Cawapres tidak memiliki dasar hukum. Dirinya melihat peristiwa itu telah melanggar peraturan KPU, Pasal 13 Ayat (1) huruf I saat komisi itu menerima pendaftaran dari pasangan Capres-Cawapres tersebut.

Pasalnya, PKPU tersebut masih menyebutkan syarat 40 tahun dan tidak ada redaksional lainnya sebagaimana putusan MK terbaru yang membolehkan usia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Oleh karenanya, ia meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres di KPU tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Brian menyatakan selama belum ada perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka aturan tersebut masih berlaku dan mengikat sepenuhnya. Terlebih saat mendaftar usia Gibran masih 36 tahun.

Adapun nominal Rp70,5 triliun yang dilayangkannya dalam gugatan sebagai ganti rugi materiil didasarkan pada anggaran pemilu. “Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada publik bahwa anggaran pemilu sebesar itu (Rp70,5 triliun),” ujarnya. Brian juga menyebut uang itu nantinya akan dikembalikan kepada negara.

Brian optimistis gugatannya akan diterima oleh PN Jakarta Pusat. Menurutnya, kasus tersebut sesuai dengan teori soal perbuatan melawan hukum. “Itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. 

Selain KPU, dalam gugatan itu disebutkan Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, Prabowo Subianto sebagai turut tergugat 2, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 25 Oktober 2023 siang. Keduanya menjadi pasangan ketiga dan terakhir yang mendaftar di KPU. Mereka juga mendaftar pada hari terakhir pendaftaran capres-cawapres yang digelar KPU sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Sebelumnya, pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD telah lebih dahulu mendaftar di hari yang sama pada 19 Oktober 2023.