Raup Rp750 Juta, Dirut PRM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwa Taspen
Nasional

Terima Rp750 Juta Hasil Investasi Taspen Life, Dirut PRM Jadi Tersangka

  • Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Maaruf (AM) sebagai tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 - 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Maaruf (AM) sebagai tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan demi mempercepat proses penyidikan, tersangka Amar Maaruf telah dilakukan penahanan sejak 11 sampai 30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Pusat.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT PRM," kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Usut punya usut, Amar Maaruf diduga menerima aliran dana sebesar Rp750 juta, dari hasil investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan Pt Taspen (Persero), di Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPR) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management senilai Rp150 miliar.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono dan Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk perwakilan PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017, Hasti Sriwahyuni.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.