<p>Bank BTPN. / Btpn.com</p>
Korporasi

Terimbas Pandemi, Bank BTPN Batalkan Penerbitan Obligasi Senilai Total Rp5 Triliun

  • Bank BTPN batal menerbitkan obligasi karena jadwal likuiditas atau ketersediaan dana terimbas pandemi.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) membatalkan penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan obligasi berkelanjutan IV (PUB IV) senilai total Rp5 triliun dengan tingkat bunga tetap.

Hal ini lantaran pandemi COVID-19 telah berdampak pada jadwal ketersediaan dana (likuiditas) BTPN. Sehingga perseroan memandang saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi sebagai lanutan PUB IV tersebut. 

Dalam keterbukaan informasi BEI 12 Januari, disampaikan bahwa dari rencana awal menerbitkan Rp5 triliun, perseroan telah menerbitkan obligasi tahap I senilai Rp1 triliun pada 2019. Sementara sisa PUB Obligasi berkelanjutan IV yang tidak diterbitkan Rp4 triliun. 

“Keputusan perseroan untuk menghentikan PUB IV dengan beberapa pertimbangan, di antaranya adanya SE OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virus disease 2019,” kata Dirut Perseroa Ongki Wanadjati Dana seperti dikutip Kamis, 13 Januari 2022.

Pertimbangan lain, perseroan menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi karena situasi pandemi COVID-19 telah mempengaruhi jadwal likuiditas atau ketersediaan dana perseroan. 

Seperti diketahui, Bank BTPN resmi diakuisisi oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), bank terbesar kedua di Jepang, pada Februari 2019 lalu dengan porsi kepemilikan saham saat itu 96,9 persen dari total saham disetor dan dicatatkan perseroan.