Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Terjadi Ketidakseimbangan Transaksi, Bappebti Akan Beri Rating untuk Pedagang Kripto

  • Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengemukakan bahwa 98% transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2022 hanya berasal dari lima pedagang fisik.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan memberikan rating kepada para pedagang fisik aset kripto resmi karena adanya indikasi ketidakseimbangan volume transaksi.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengemukakan bahwa 98% transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2022 hanya berasal dari lima pedagang fisik.

Dengan demikian, hanya sekitar 2% saja transaksi kripto yang terjadi di 20 pedagang fisik lainnya yang terdaftar di Bappebti.

"Di sini ada ketidakseimbangan transaksi di beberapa exchanger yang masyarakat percaya. Ini juga akan kami perbaiki. Kami akan memastikan exchanger-exchanger ini dapat diyakini, salah satunya, hasil pengawasan kami, yaitu akan membuat rating untuk para exchanger," ujar Didid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

Rating ini diberikan kepada para pedagang fisik aset kripto seperti halnya pemberian akreditasi kepada institusi pendidikan.

Dengan begitu, masyarakat pun bisa meyakini pilihannya untuk bertransaksi di pedagang tertentu dengan melihat rating yang disematkan.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menuturkan bahwa Bappebti sudah melakukan beberapa penyempurnaan ekosistem aset kripto dengan mencetuskan sejumlah aturan yang diprakarsai untuk melindungi masyarakat.

"Bappebti memandang perlu untuk menyempurnakan ekosistem tersebut dengan fokus pada perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan," kata Jerry.

Salah satu aturan itu berkaitan dengan peningkatan integritas keuangan permodalan pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya minimal Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar dengan memperhatikan skala bisnis dan net asset.

Kemudian, Bappebti juga mewajibkan pedagang fisik untuk mengambil beberapa langkah untuk memitigasi risiko saat menerima nasabah baru, di antaranya menggunakan fitur berbasis regtech, pengenalan wajah dengan fitur yang terintegrasi dengan data biometrik.

Kemudian, video pernyataan nasabah terkait risiko yang siap diambil, kriteria kelayakan nasabah dari segi keuangan dan pemahaman tentang industri perdagangan berjangka komoditi, dan terdapat menu kuisioner untuk menyaring nasabah yang layak.

Selain itu, setelah sebelumnya belum ada spesifikasi standar untuk sistem perdagangan yang digunakan oleh pedagang. Saat ini, Bappebti telah menetapkan kewajiban sertifikasi ISO 27001 yang merupakan standardisasi manajemen keamanan informasi.