Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Nasional

Terjerat Kasus Korupsi, KPK Cekal Bendahara PBNU Mardani Maming Ke Luar Negeri

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Larangan tersebut terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Larangan tersebut terkait dengan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain Mardani Maming, KPK juga melarang adiknya yaitu Rois Sunandar Maming bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 sampai Jumat 16 Desember 2022.

"Benar, KPK saat ini telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian keluar negeri kepada dua orang, terkait dengan kegiatan penyidikan yang saat ini KPK sedang lakukan," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Selasa, 21 Juni 2022.

Ali Juga mengatakan, KPK belum dapat menyebutkan hasil penyidikan karena masih  dalam tahap pengumpulan data dan alat bukti yang lengkap. 

"Materi penyidikan saat ini belum dapat kami sampaikan karena tim KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti," tambah Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Ali menyampaikan pikaknya akan mengungkapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini. Kemudian, konstruksi hukum secara utuh serta Pasal yang diterapkan pada kegiatan penyidikan.

Usut punya usut, Mardani Maning terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu Nomor 296 Tahun 2011 tentang "Persetujuan karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kemudian, diketahui SK tersebut bermasalah karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang melarang pengalihan atau pelimpahan IUP.

Nama Mardani mencuat setelah persidangan terdakwa Direktur PT PCN, Christian Seotio pada Jumat, 13 Mei 2022. Dalam persidangan Christian menyebutkan bahwa Mardani menerima transfer senilai Rp89 miliar dari PT PCN.

Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu tersebut juga mengatakan, aliran dana tersebut diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yaitu PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Setelah itu, KPK dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap Mardani selama kurang lebih dua belas jam pada Kamis, 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022.