Terjerat Korupsi LNG, Harta Karen Agustiawan Capai Rp32 Miliar
- Harta kekayaan Karen Agustiawan terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi seperti Badung, Jakarta Selatan, Depok, dan Bogor
Nasional
JAKARTA - Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan sempat menjadi sosok penting ketika menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014. Namun jabatan prestisiusnya itu kini berbuntut masalah.
Hal itu setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Lalu siapa sebenarnya Karen Agustiawan?
Lahir pada tanggal 19 Oktober 1958, perempuan berusia 64 tahun ini merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Fisika pada tahun 1983. Selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah 30 Oktober 2014, harta kekayaannya mencapai total Rp32.504.793.769. Jumlah tersebut mengalami penurunan karena pada LHKPN 11 Juli 2014, ia melaporkan harta kekayaannya senilai Rp34.142.780.857, dikutip dari laman KPK, Rabu 20 September 2023.
Harta kekayaan Karen Agustiawan terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi seperti Badung, Jakarta Selatan, Depok, dan Bogor dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar.
- UOB FinLab Indonesia Resmi Diluncurkan, Siap Jadi Akselerator Bisnis bagi UKM Dalam Negeri
- Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
- Tokocrypto Berencana Hadirkan Fitur Earn dan Staking dalam Waktu Dekat
Selain itu, ia juga memiliki tujuh unit mobil dan dua sepeda motor, termasuk sebuah Lexus tahun 2014 senilai Rp2,3 miliar dan sebuah Mercedes Benz ML 200 tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar.
Karen Agustiawan juga memiliki investasi di bidang usaha, seperti kepemilikan usaha retail Alfamart senilai Rp3,1 miliar. Dia juga melaporkan kepemilikan logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp1,6 miliar.
Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp5,8 miliar serta saldo US$57.289. atau sekitar Rp859,3 juta (kurs Rp15.000). Namun, dalam laporan tersebut juga tercatat bahwa Karen Agustiawan memiliki hutang sebesar Rp4,4 miliar.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Karen berawal saat Pertamina berencana membuat pengadaan LNG pada 2012. Wacana tersebut sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
- Kedamaian dari Dalam, Berikut Tips Atasi Cemas dan Stres
- Kisah Pecandu Slot Zeus Terjebak Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Seputar His Only Son, Film yang Picu Kontroversi di Tanah Air
Karen kemudian mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat. KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan sepihak tanpa kajian menyeluruh. Sehingga hal itu berakhir dengan kerugian negara.
"Saat pengambilan kebijakan, KA (Karen Agustiawan) secara sepihak lmemutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari siaran KPK, Selasa 19 September 2023 malam.
Korupsi LNG tersebut diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Hal itu disampaikan KPK dalam keterangan persnya. “Perbuatan KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.
Namun Karen Agustiawan membantah telah menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, kerugian muncul karena dampak pandemi COVID-19. “Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi tahun 2020 dan 2021,” ujar Karen.
Karen menegaskan tidak ada kerugian negara akibat pengadaan LNG. Dia menyebut pada 2018 Pertamina bahkan untung. “Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” ujar Karen.