Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

Terjerat Korupsi Nikel, Operasional Blok Mandiodo Dihentikan

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan akan menghentikan aktivitas pertambangan nikel di wilayah izin usaha PT Aneka Tambang atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan akan menghentikan aktivitas pertambangan nikel di wilayah izin usaha PT Aneka Tambang atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun kebijakan ini akan menghentikan praktik penggalian ilegal yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining dan 38 perusahaan sub-kontraktornya. Juga setelah adanya kasus korupsi yang terjadi pada pengelolaan Blok Mandiodo.

"Ya stop dong," singkat Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan proses hukum yang menjerat Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin secara otomatis bakal menghentikan praktik pertambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Irwandy menuturkan bahwa Kementerian ESDM mengharapkan adanya proses peradilan yang transparan dalam kasus Blok Mandiodo.

"Tidak bisa ada kegiatan kalau ada masalah," ujar Irwandy.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara pada Kementerian ESDM, pada tanggal 14 Desember 2021, ia memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,"katanya di Kejagung pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurut Ketut, pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.