Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

Terjerat TPPU, KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Sebagai Tersangka

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapak eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 21 Agustus 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapak eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 21 Agustus 2023. 

Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus terdahulu di mana tersangka diduga mengubah dan mengalihkan uang hasil korupsi proyek fiktif sehingga asal usul dari uang tersebut menjadi tersamarkan.

“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dengan tersangka CP, Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

KPK menetapkan eks Dirut Amarta Karya sebagai tersangka setelah unsur-unsur dalam Pasal 3 UU TTPU yang meliputi tindakan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya terpenuhi.

Adapun dugaan TPPU yang dilakukan oleh Catur Prabowo mulai terkuak dan didalami setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara korupsi proyek fiktif yang sebelumnya telah menjeratnya.

Lembaga anti rasuah tersebut kini mendalami kasus dengan kembali melakukan pengumpulan dan melengkapi bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.  

“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka (CP),” ujar Ali lebih lanjut. 

Tersandung Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Sebelum terjerat dalam kasus TPPU, Catur Prabowo telah terlebih dahulu tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Korupsi tersebut dilakukan dengan mendirikan badan usaha berbentuk CV yang nantinya digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan.

KPK menduga terdapat hingga 60 proyek milik Amarta Karya yang dalam pengerjaannya disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka. Proyek tersebut meliputi pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

Dalam melakukan aksi korupsinya tersebut, Catur Prabowo tidak sendiri. Dirinya bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna melakukan tindakan tersebut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi serta pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.  Akibatnya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp46 miliar.