<p>Ilustrasi: Rumah tapak milik emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) / Intiland.com</p>
Industri

Terkait Aturan Orang Asing Memiliki Rumah, Ahli Soroti Ketidakjelasan Jenis Visa

  • Meski sudah ada peraturan pelaksananya, ahli hukum melihat masih ada ketidakjelasan dalam peraturan ini.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Seperti diketahui, orang asing kini dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun di Indonesia dengan adanya Undang-Undang (UU) No.11/2020 atau dikenal dengan Cipta Kerja.

Setelah itu, pemerintah juga telah membuat peraturan pelaksana terkait hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Meski sudah ada peraturan pelaksananya, ahli hukum melihat masih ada ketidakjelasan dalam peraturan ini.

“Tidak ada ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut sehingga pertanyaannya adalah apakah jenis visa apapun atau jenis izin tinggal apapun itu dapat memiliki properti di Indonesia,” ujar Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners Yogi Sudrajat Marsono dalam diskusi virtual, dikutip Jumat, 19 Maret 2021.

Perlu diketahui, orang asing yang dimaksud dalam PP ini adalah orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian termasuk visa, paspor, atau izin tinggal sesuai dengan UU No.6 /2011 tentang keimigrasian (UU Keimigrasian).

Yang jadi masalah adalah ada empat jenis visa yang disebut dalam UU Keimigrasian, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. PP 18/2021 tidak mengatur jenis visa apa yang dapat memiliki properti di Indonesia.

“Ketentuan mengenai izin tinggal, syarat-syarat orang asing membeli properti di Indonesia itu apakah akan diatur dalam peraturan menteri yang lebih detil atau tidak itu juga tidak ada kejelasan sampai dengan hari ini,” tambah Yogi.

Sesuai dengan pasal 71 PP 18/2021, hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing merupakan rumah tapak di atas tanah hak pakai, hak pakai di atas hak milih, atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Juga, rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Adapun, batasan kepemilikan asing seperti minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun, dan peruntukkan rumah tinggal akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.