<p>Kolaborasi dua start up raksasa Indonesia, Gojek dan Tokopedia / Dok. Gojek</p>
Fintech

Terkait Gugatan GoTo, Pakar Hukum UI: Jenis Mereknya Berbeda dan Modusnya Uang

  • Gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dinilai tidak berdasar.

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tidak berdasar. 

Selain merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk/ layanan yang berbeda, merek goto yang didaftarkan oleh PT TFT belum memiliki nilai.

“PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value. Jadi dengan menggugat Rp2,08 triliun, bisa jadi itu hanya merupakan modus dan terlalu dibuat-buat. Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” ujar Teddy di Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Indikasi adanya niat buruk itu semakin kuat mengingat TFT punya afiliasi dengan Terbit Pte Ltd yang sebelumnya telah menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia juga terkait merek. Beruntung, iktikad buruk Terbit Pte Ltd  yang menggugat duo Lotte senilai Rp 3 triliun itu ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.

Sebagai informasi, merek GOTO versi PT Terbit Financial Technology dengan kode IDM000858218 dimohonkan sejak10 Maret 2020 dan telah mendapatkan perlindungan hingga10 Maret 2030. Meski demikian, merek ini baru didaftarkan pada 25 Mei 2021.

Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurutnya, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

“Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama. Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya.

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian, lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini. 

“Makanya saya curiga ada iktikad tidak baik dari pihak yang menggugat. Apalagi angkanya sangat bombastis  mencapai rupiah triliunan,” tegasnya.

Lebih jauh, Teddy mengungkapkan saat ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, adalah memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Jika 3 tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.

“Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.  

Tim Kuasa Hukum GoTo Juniver Girsang menyatakan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi mematikan langkah usaha GoTo.

“Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun,” tulis Juniver dalam keterangan resmi, Rabu 10 November 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran GoTo telah memiliki hak penuh menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/ jasa No 9, 36, dan 39.

“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” tegasnya.