Terkait Kasus Binomo, Giliran Crazy Rich Rudy Salim Dipanggil Bareskrim Polri
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich Rudy Salim pada Selasa, 15 Maret 2022 terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang libatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Fintech
JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich Rudy Salim pada Selasa, 15 Maret 2022 terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang libatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pada awalnya Rudy Salim akan diperiksa pada hari ini, Senin, 13 Maret 2022. Akan tetapi, Rudy berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya pun dijadwal ulang.
"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok, Selasa," ujar Gatot sebagaimana dikutip dari keterangan Polda Metro Jaya, Senin, 14 Maret 2022.
- Wow, Lagu Tulus Hati-Hati di Jalan Masuk Daftar Top 50 Spotify Global
- Ritual Kendi Nusantara, Presiden dan Gubernur Se-Indonesia Camping di IKN Hari Ini
- Melirik Destinasi Wisata Batam dan Bintan, dari Panorama Gurun hingga Bahari
Rudy Salim selaku pemilik showroom Prestige Motorcars dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan soal pembelian mobil mewah yang dilakukan oleh Indra Kesuma. Pembelian kendaraan di showroom milik Rudy pun sempat diabadikan oleh Indra Kesuma di YouTube dan TikTok.
Selain Rudy, selebgram Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra pun turut diperiksa oleh polisi. Pemeriksaan dilakukan untuk melacak aliran dana yang berhubungan dengan aktivitas Indra sebagai afiliator Binomo yang saat ini sudah dicap sebagai aplikasi judi berkedok trading.
Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Kurangi Angka Kecelakaan, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Jalan Tol Trans Sumatra
- Untung Besar Bisnis Batu Bara, Pengamat Ingatkan Pengusaha Jangan Rakus
- Larangan Kucing Ras Rusia Ikut Kontes Jadi Bahan Gunjingan Netizen China
Indra Kesuma yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Atas jeratan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.