Influencer Indra Kesuma terseret sebagai terlapor dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Sumber: Instagram.com/@indrakenz.
Fintech

Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Berikut Ini Aset-aset Indra Kesuma yang Akan Disita Polisi

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option Binomo.

Direktur Tipidkeus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan keterangan mengenai aset-aset milik Indra Kesuma yang disita setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," ujar Whisnu sebagaimana dikutip dari keterangan di situs resmi Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022. 

Selain rumah dan kendaraan, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kesuma di Medan dan sejumlah rekening atas nama dirinya yang berisi uang senilai miliaran rupiah. 

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius atas nama Indra Kesuma," sambung Whisnu. 

Whisnu mengatakan, penyitaan aset-aset Indra Kesuma akan segera dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Ia menambahkan, penyidik akan bergerak ke Sumatra Utara pada Senin, 7 Maret 2022. 

Sebelumnya penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirim surat persetujuan penyitaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Terkait kasus IK (Indra Kesuma) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko Jumat, 4 Maret 2022.

Sebagai informasi, Indra Kesuma diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Indra juga disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus yang menjeratnya, Indra Kesuma terancam hukuman penjara 20 tahun.